Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, meliputi pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk negara tujuan penempatan tertentu. (2) Layanan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction