Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi: a. pemberian informasi fasilitas pemeriksaan kesehatan dan/atau psikologi; dan b. pemberian akses fasilitas pemeriksaan kesehatan dan/atau psikologi. (2) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Your Correction