Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi:
a. pemberian informasi fasilitas pemeriksaan kesehatan dan/atau psikologi; dan
b. pemberian akses fasilitas pemeriksaan kesehatan dan/atau psikologi.
(2) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Your Correction
