Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Layanan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi:
a. fasilitasi pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran;
b. verifikasi kartu tanda penduduk elektronik Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. pelayanan pengurusan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri.
(2) Surat Keterangan Pindah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diurus oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA setelah mengikuti OPP.
(3) Layanan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction
