Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Layanan pengaduan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi:
a. penerimaan pengaduan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
b. penyediaan informasi penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Layanan pengaduan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengantar Kerja atau pegawai yang ditunjuk.
Your Correction
