Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
LTSA Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas layanan:
a. ketenagakerjaan;
b. pengaduan dan informasi;
c. kependudukan dan pencatatan sipil;
d. kesehatan;
e. keimigrasian;
f. kepolisian;
g. perbankan; dan
h. jaminan sosial.
Your Correction
