Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction