Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Evaluasi pengusulan dan pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilaksanakan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna melalui Aplikasi Anjab ABK Pengantar Kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction
