Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melaporkan hasil validasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
