Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja untuk dilakukan validasi. (2) Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan hasil Analisis Beban Kerja. (3) Hasil validasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan unit kerja pengguna Pengantar Kerja kepada Sekretaris Direktorat Jenderal pada unit kerja yang bersangkutan. (4) Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang telah divalidasi kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang telah divalidasi kepada Menteri. (6) Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina menyampaikan usulan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (7) Persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction