Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja menggunakan Aplikasi Anjab ABK Pengantar Kerja. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction