Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek dalam penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja terdiri atas Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (2) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator: a. jumlah layanan Antar Kerja; b. cakupan wilayah kerja Antar Kerja; dan c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Antar Kerja.
Your Correction