Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan; dan b. pengusulan.
Your Correction