Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan; dan
b. pengusulan.
Your Correction
