Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Pengantar Kerja memiliki peran dan fungsi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
(3) Kedudukan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peta Jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
