Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah republik INDONESIA.
3. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
4. Pelaksana Penempatan adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Peserta adalah Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
7. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.