Correct Article II
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pelaporan dugaan Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2025
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж ...
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Direktur Jamsos TK)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen PHI dan Jamsos)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Your Correction
