Correct Article 101
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKM serta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, ahli waris Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM yang Iurannya telah dibayar oleh setiap Pemberi Kerja, dengan biaya pemakaman dibayar 1 (satu) kali.
43. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 103 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan ketentuan ayat (4) Pasal 103 diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
