Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 99

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKM dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran manfaat JKM bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c jika Pemberi Kerja mengikutsertakan dalam program JKM. 42. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction