Correct Article 97A
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang baru mendaftar dan telah membayar uran dengan masa kepesertaan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK sebelum memiliki masa kepesertaan 3 (tiga) bulan berturut-berturut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat biaya pemakaman kepada ahli waris.
41. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
