Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Penerima Upah dan Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal mendadak dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika memenuhi syarat sebagai berikut: a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba- tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau b. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter, atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia. (2) Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal mendadak pada saat menjalankan aktivitas pekerjaan sesuai pendaftaran kepesertaannya dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika memenuhi syarat sebagai berikut: a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba- tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau b. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal mendadak harus memenuhi persyaratan telah membayar Iuran paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada saat Peserta meninggal dunia. (4) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c yang meninggal mendadak dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 39. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction