Correct Article 75
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja Jasa Konstruksi kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan tahap I yang harus
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadi Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK, dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I yang telah ditetapkan.
(3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja Jasa Konstruksi dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan:
a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b. Cacat Total Tetap untuk selamanya;
c. Cacat Sebagian Anatomis;
d. Cacat Sebagian Fungsi; atau
e. meninggal dunia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan bukti pembayaran Iuran terakhir;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
c. surat keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
d. kuitansi biaya pengangkutan;
e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di tempat terjadinya Kecelakaan Kerja; dan
f. dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
(6) Jika data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar manfaat JKK kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jika data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Kecelakaan Kerja atau PAK tahap II diterima.
(8) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
37. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 79 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ketentuan huruf a dan huruf b ayat (2) serta ayat (3) Pasal 79 diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
