Correct Article 67
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mencantumkan:
a. nama Pekerja;
a1. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
b. jumlah Pekerja;
c. alamat Pekerja; dan
d. harga satuan Upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau Upah dari masing-masing Pekerja bila Upah diketahui.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah kerja diterbitkan dan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan:
a. sertifikat kepesertaan;
b. nomor kepesertaan masing-masing proyek Jasa Konstruksi; dan
c. bukti pembayaran Iuran masing-masing proyek Jasa Konstruksi, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan Iuran pertama dibayar lunas.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
35. Ketentuan ayat (1) Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
