Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan tahap I. (3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II dan disampaikan berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan: a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir; b. Cacat Total Tetap untuk selamanya; c. Cacat Sebagian Anatomis; d. Cacat Sebagian Fungsi; atau e. meninggal dunia. (5) Persyaratan dan mekanisme pelaporan dan penetapan jaminan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah. 32. Ketentuan huruf b dan huruf d ayat (1) Pasal 62 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction