Correct Article 60
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya
kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala yang dilakukan secara daring dan/atau luring.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
