Correct Article 55
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
Dalam hal kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
29. Ketentuan huruf b ayat (3) dan ayat (5) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
