Correct Article 48D
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Dugaan kasus PAK disimpulkan oleh dokter yang merawat/memeriksa pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan dokter yang merawat/memeriksa untuk mendapatkan hasil kesimpulan dugaan kasus PAK paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima.
(3) Sebelum berkoordinasi dengan dokter yang merawat/memeriksa, BPJS Ketenagakerjaan melakukan tahapan sebagai berikut:
a. memastikan eligibilitas status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk Peserta yang mengalami dugaan PAK;
b. memastikan adanya laporan tahap I yang diterima BPJS Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dan informasi yang diperoleh dengan kriteria PAK; dan
d. melakukan pengecekan kasus jika diperlukan.
Your Correction
