Correct Article 48B
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48A, tidak membebaskan kewajiban Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya
melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK kepada:
a. Dinas Provinsi/dinas kabupaten/kota atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat;
dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak adanya dugaan Kecelakaan Kerja atau diagnosis klinis dugaan PAK oleh Dokter Pemeriksa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Your Correction
