Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c membayar Iuran melebihi tanggal 15 (lima belas) pada bulan Iuran yang bersangkutan atau dibayar pada bulan berikutnya maka luran diperhitungkan sebagai pembayaran luran bulan tertunggak. 27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D, Pasal 48E, dan Pasal 48F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction