Correct Article 45
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib membayar luran program JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c sesuai dengan persentase luran program JKK bagi Peserta Penerima Upah pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tersebut.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara mendaftarkan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dalam program JKM maka Iuran JKM dibayar sesuai dengan persentase luran program JKM bagi Peserta Penerima Upah pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tersebut.
(3) Upah yang dijadikan dasar dalam membayar luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Upah terendah dari Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tersebut.
(4) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan Iuran yang bersangkutan.
26. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
