Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima.
(2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.
22. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
