Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi dimaksud. (3) Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat. 19. Ketentuan ayat (1), ayat (2), huruf b ayat (3), dan ayat (8) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction