Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penelitian dokumen meliputi:
1. laporan tahap I dan/atau laporan tahap II;
2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
3. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
4. perjanjian kerja antara Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Pekerja atau pegawai non ASN, surat pengangkatan, atau bukti lain
yang menunjukkan sebagai Pekerja atau pegawai non ASN;
5. data Upah yang dijadikan dasar dalam menghitung JKK; dan
6. data pendukung, paling sedikit memuat:
a) kronologis kejadian;
b) keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut; dan c) denah lokasi kejadian; dan
b. pemeriksaan lapangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
17. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
