Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
Penetapan Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK paling sedikit memuat:
a. kronologis kejadian tentang kecelakaan atau penyakit akibat dari kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK;
b. keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat;
c. aturan yang terkait dengan kriteria Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK;
d. analisis hasil pemeriksaan lapangan;
e. kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK;
f. Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK;
g. besarnya manfaat JKK yang diperoleh Pekerja atau pegawai non ASN akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; dan
h. perintah membayar manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
16. Ketentuan angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
