Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) huruf a melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengadakan penelitian dan pemeriksaan ke lapangan atas kejadian kecelakaan tersebut bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk dilakukan analisis.
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengawas Ketenagakerjaan membuat:
a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau
b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
15. Ketentuan huruf g dan huruf h Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
