Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut: a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Pekerja atau pegawai non ASN dipekerjakan Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian; b. data hasil pemeriksaan kesehatan berkala selama Pekerja atau pegawai non ASN bekerja pada Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian; c. data hasil pemeriksaan khusus tentang riwayat penyakit yang diderita Pekerja atau pegawai non ASN yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa; d. data hasil pengujian lingkungan kerja yang dikeluarkan oleh Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri; e. data hasil pemeriksaan kesehatan Pekerja atau pegawai non ASN secara umum di bagian tersebut; f. riwayat pekerjaan Pekerja atau pegawai non ASN; g. riwayat kesehatan Pekerja atau pegawai non ASN; dan/atau; h. data medis/rekam medis Pekerja atau pegawai non ASN. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction