Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bukan merupakan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kesimpulan dibuat. (2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan mencatat kesimpulan yang diberitahukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 12. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction