Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada Pemberi Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian, BPJS Ketenagakerjaan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Peserta; b. keluarga Peserta; c. serikat Pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja; dan/atau d. fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. (2) Pemberitahuan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pekerjanya atau pegawai non ASN. (3) Mekanisme pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction