Correct Article 8C
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan membuat kesimpulan mengenai dugaan Kecelakaan Kerja paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima.
(2) Dalam membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS Ketenagakerjaan melakukan tahapan sebagai berikut:
a. memastikan eligibilitas status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja;
b. memastikan adanya laporan tahap I yang diterima BPJS Ketenagakerjaan;
c. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dan informasi yang diperoleh dengan ruang lingkup Kecelakaan Kerja;
d. melakukan pengecekan kasus jika diperlukan; dan
e. membuat hasil kesimpulan Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja.
Your Correction
