Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerjanya kepada:
a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(1a) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pegawai non ASN kepada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK.
(2a) Dalam hal jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, manfaat JKK menjadi kewajiban Pemberi Kerja.
(2b) Pemberi Kerja mengajukan penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan.
(2c) Pengajuan penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, dan Pasal 8F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
