Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Current Text
Pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 4 dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
