Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Penerima Upah meliputi: a. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan b. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. (2) Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. Pekerja dalam masa percobaan; b. komisaris dan direksi yang menerima Upah; dan c. pengawas dan pengurus yang menerima Upah. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction