Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 2. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. 3. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap. 4. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 5. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang diakibatkan oIeh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. 6. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana Pekerja bekerja atau yang sering dimasuki oleh Pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. 7. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. 8. Cacat Sebagian Anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. 9. Cacat Sebagian Fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. 10. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. 11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 12. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah orang perseorangan, pengusaha, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 12a. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 12b. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar luran. 14. Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 15. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 16. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 17. Pekerja Harian Lepas adalah Pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima Upah didasarkan atas kehadirannya secara harian. 18. Pekerja Borongan adalah Pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima Upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja. 19. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima Upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan tertentu. 20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 21. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi program, pendaftaran Peserta, penerimaan luran, pelayanan jaminan baik milik BPJS Ketenagakerjaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. 22. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan. 23. luran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. 24. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 25. Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja. 26. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan Pekerjaan Konstruksi. 27. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya. 28. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. 29. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 30. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan yang memerlukan layanan Jasa Konstruksi. 31. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi. 32. Pekerja Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima gaji atau Upah. 33. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang- undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan atau Anak dari Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 34. Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa dan/atau merawat Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK. 35. Dokter Penasihat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan kasus PAK, besarnya persentase kecacatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, menentukan Cacat Total Tetap, memberikan rekomendasi perawatan di rumah, serta rekomendasi program kembali bekerja. 36. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan adalah Pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 38. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja. 39. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction