Article I
Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 761) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: