Pascasarjana
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik di lingkungan institut.
(2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan Rektor
Pascasarjana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam.
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Biro AUAK merupakan unsur pelaksana administrasi di lingkungan institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama dan kelembagaan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, evaluasi, pelaporan program dan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), serta pelaporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran;
b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan dan BMN.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melakukan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan pengelolaan barang milik Negara, dokumentasi, publikasi, kehumasan, penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
d. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; dan
e. penyusunan peraturan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, publikasi, kehumasan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
dan
c. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan layanan akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama perguruan tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id