Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
(1) Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an menggunakan metode pendekatan tugas per tugas jabatan sesuai dengan informasi jabatan dan rincian Uraian Tugas kegiatan jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah:
a. menginventarisasi Uraian Tugas dan Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
b. menghitung perkiraan Jumlah Hasil Kerja dan Waktu Penyelesaian tugas Pengembang Tafsir Al- Qur’an sesuai dengan jenjang jabatan pada unit kerja pada tahun yang akan datang, dengan mempertimbangkan pelaksanaan Beban Kerja pada tahun sebelumnya dan target unit kerja pada tahun yang akan datang; dan
c. menghitung jumlah Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan cara Jumlah Hasil Kerja dikali Waktu Penyelesaian dibagi waktu efektif dalam 1 (satu) tahun kemudian dikali 1 (satu) orang.
(3) Rumus perhitungan jumlah Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Informasi jabatan dan hasil Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
