Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
(1) Perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat dilakukan apabila terdapat kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan rincian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an disusun berdasarkan Analisis Jabatan dengan menghitung Beban Kerja organisasi.
(3) Kebutuhan jabatan terjadi apabila terdapat:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. kebutuhan jabatan belum terisi;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia;
dan/atau
d. peningkatan volume Beban Kerja.
Your Correction
