Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
Unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melakukan perhitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Your Correction
