Correct Article 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah gasal yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
