Article I
Menambah Ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 392 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol,yaitu sebagai berikut:
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, BAB VIII A dan Pasal 88 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII A ESELONISASI Pasal 88 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.