Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jaket almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan: a. terbuat dari bahan atau kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran panjang sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan/kain yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana berukuran kurang lebih 1,5 cm (satu koma lima sentimeter), 3 cm (tiga sentimeter), 4,5 cm (empat koma lima sentimeter), dan songket 7 cm (tujuh sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain songket dan bahan/kain yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana; dan e. di bagian punggung toga terdapat samir yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana. (5) Toga jabatan dilengkapi dengan kerah lebar berbentuk segitiga dibagian depan dan segi empat di bagian belakang dengan ketentuan sebagai berikut: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk lingkaran, berdiameter 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas (kode warna #FFD700) dengan umbul-umbul yang warnanya sesuai dengan warna bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana; b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); dan d. kalung jabatan Profesor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, pada lengan terdapat bis 1 (satu) buah dengan panjang 1,5 cm (satu koma lima sentimeter) untuk program sarjana, 2 (dua) buah bis dengan panjang 1,5 cm (satu koma lima sentimeter) dan 3 cm (tiga sentimeter) untuk program Magister, dan 3 (tiga) buah bis dengan panjang 1,5 cm (satu koma lima sentimeter), 3 cm (tiga sentimeter), dan 4,5 cm (empat koma lima sentimeter) untuk program Doktoral. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan hiasan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Universitas, Fakultas, atau Pascasarjana. (9) Jaket almamater Universitas berwarna kuning (kode gradasi#CCCC33), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas, dengan kerah dan tutup saku kiri dan kanan berwarna coklat (kode gradasi (#996633) dan memiliki 2 (dua) kancing berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dan berlogo Universitas.
Your Correction