Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bendera Universitas: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar kuning (kode gradasi #CCCC33), mencerminkan kesan optimis, nyaman, aman, modern, canggih, dan mahal; dan c. di tengah bendera terdapat lambang Universitas terdapat lambang Universitas. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. mempunyai warna dan makna: 1. Fakultas Syariah berwarna hijau (kode gradasi #33CC66), melambangkan kedamaian, pembaharuan, kesuksesan, pertumbuhan, harmoni, optimisme, kebebasan, dan keseimbangan; 2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning (kode gradasi #FFFFOO) melambangkan optimis, integritas profesional, intelektualitas, bersahabat, dan kerja sama; 3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna biru (kode gradasi #00CCFF), melambangkan kepercayaan diri, kedalaman ilmu pengetahuan, religius, keteraturan, kedamaian, profesionalisme, kebijakan, loyalitas, dan keikhlasan; 4. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna berwarna biru (kode gradasi #3fe0d0), melambangkan keseimbangan, ketenangan, kesabaran, stabilitas dan progresivitas; 5. Program Pascasarjana berwarna jingga (kode gradasi #FF6600), melambangkan kemuliaan, kebijaksanaan, dan intelektualitas; c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Your Correction