Correct Article 11
PERMEN Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI
Current Text
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar kuning (kode gradasi #CCCC33), mencerminkan kesan optimis, nyaman, aman, modern, canggih, dan mahal; dan
c. di tengah bendera terdapat lambang Universitas terdapat lambang Universitas.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. mempunyai warna dan makna:
1. Fakultas Syariah berwarna hijau (kode gradasi #33CC66), melambangkan kedamaian, pembaharuan, kesuksesan, pertumbuhan, harmoni, optimisme, kebebasan, dan
keseimbangan;
2. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning (kode gradasi #FFFFOO) melambangkan optimis, integritas profesional, intelektualitas, bersahabat, dan kerja sama;
3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna biru (kode gradasi #00CCFF), melambangkan kepercayaan diri, kedalaman ilmu pengetahuan, religius, keteraturan, kedamaian, profesionalisme, kebijakan, loyalitas, dan keikhlasan;
4. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna berwarna biru (kode gradasi #3fe0d0), melambangkan keseimbangan, ketenangan, kesabaran, stabilitas dan progresivitas;
5. Program Pascasarjana berwarna jingga (kode gradasi #FF6600), melambangkan kemuliaan, kebijaksanaan, dan intelektualitas;
c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Your Correction
